ICA Putuskan Induk KUD Jadi Anggota

Jakarta, Induk KUD – Induk Koperasi Unit Desa (Induk KUD) resmi menjadi anggota ICA. Keputusan ICA tersebut diterima Induk KUD melalui surat elektronik pada 15 Juni 2011. Dengan diterimanya menjadi anggota, maka segala pelayanan maupun kegiatan ICA global dan Asia Pasifik berhak diikuti Induk KUD.
Dalam surat keputusan ICA yang ditandatangani Director General ICA Charles Gould menyebutkan, Induk KUD bergabung denga ICA sebagai Associate Members yang berhak mendapatkan fasilitas dan pelayanan ICA sebagai berikut, Induk KUD bersama dengan anggota ICA lainnya di dunia dapat mengembangkan hubungan bisnis dan kemitraan. Selain dapat mengikuti gelar ICA Expo dan pameran perdagangan dalam rutinitas waktu, Induk KUD juga akan mendapatkan akses jaringan kepada anggota ICA.
Untuk program pelatihan dan pengembangan sumber daya, ICA juga memberikan pelayanan tersebut kepada Induk KUD untuk turut berperan aktif dalam berbagai kegiatan pelatihan program dan bertukar informasi mengenai bisnis koperasi dan keahlian sumber daya manusia.
Induk KUD berkewajiban membayar iuran sebagai Associate Members sebesar 1,802 Swiss Franc setara dengan Rp 18 juta. Iuran tersebut berbeda dengan anggota Fully Member yang ditetapkan berdasarkan jumlah anggota koperasinya, dan berhak mendapatkan hak suara pada pengambilan keputusan Rapat Anggota ICA. SedangkanAssociate Members tidak mendapatkan hak suara pada pengambilan keputusan Rapat Anggota ICA.
Dengan diterimanya Induk KUD menjadi anggota ICA, maka gerakan koperasi di Indonesia sudah ada tiga yang menjadi anggotanya, yaitu Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai Fully Member, dan Induk KUD dengan Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) yang tergabung dalam Associate Members ICA.
Sebelumnya Induk KUD lebih dulu diterima menjadi anggota International Cooperative Agricultural Organisation (ICAO). ICAO adalah satu dari delapan organisasi (komite) di bawah ICA yang membidangi koperasi pertanian dan petani di seluruh dunia. (DI)