Kaltim Siap Wujudkan Revitalisasi KUD
Samarinda, Induk KUD – Revitalisasi koperasi yang telah dicanangkan Kementerian Koperasi bersama seluruh lembaga terkait di daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota khususnya Revitalisasi KUD (Koperasi Unit Desa), maka Pemprov Kaltim melalui SKPD koperasi siap untuk mewujudkan kebijakan itu.
“Pada hakekatnya berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas di Mataram Nusa Tenggara Barat pada September lalu. Maka Kaltim mendukung dilaksanakannya program/kegiatan revitalisasi KUD bagian revitalisasi koperasi secara keseluruhan,” ujar Kepala Disperindagkop UMKM Kaltim Mohammad Jailani pada Rakor Koperasi se-Kaltim, Senin (1/10).
Selanjutnya sesuai kesepakatan ujarnya, maka revitalisasi KUD dilakukan melalui pembenahan organisasi, peningkatan pemanfaatan aset, membangun corporate image yang dapat menyemangati peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) KUD agar lebih modern.
Selain perlunya inisiasi dan partisipasi aktif dari KUD dengan didukung sistem pelaporan yang termonitor serta terevaluasi dan terintegrasi. Baik dari KUD, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi maupun kabupaten/kota terutama Kementerian Koperasi dan UKM.
Khususnya untuk pengakselerasian pelaksanaan revitalisasi KUD, maka diperlukan komitmen kepala daerah untuk menetapkan SKPD yang berdiri sendiri yang membidangi Koperasi dan UMKM dengan didukung dana memadai dari APND maupun SDM aparat yang sesuai dengan kompetensinya.
Dukungan besar lanjutnya, khususnya bagi pengembangan koperasi dan UMKM di Kaltim terlihat dengan telah disahkannya dua peraturan daerah (Perda) tentang pemberdayaan koperasi dan UMKM serta Perda dibentuknya lembaga penjaminan daerah atau PT Jamkrida.
“Terbentuknya dua Perda yang dilakukan lembaga eksekutif (Pemprov Kaltim) dengan legislatif (DPRD Kaltim) merupakan dukungan dan langkah strategis dalam upaya bersama mendorong peningkatan perekonomian masyarakat melalui Koperasi dan UMKM,” jelas Djailani.
Ditambahkannya, melalui dana APBD provinsi 2012 telah diangarkan bantuan peralatan untuk alat transportasi roda tiga, gerobak bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan alat tenun kerajinan tradisional (Ulap Doyo dan Batik).
“Mekanismen penyerahan bantuan dari provinsi kepada Pemkab kabupaten/kota yang membidangi koperasi. Selanjutnya diserahkan kepada koperasi penerima di daerah masing-masing sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan,” ungkap Djailani.