Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Masih Berulang

Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Masih Berulang

Jakarta, Induk KUD – Memasuki musim tanam padi pertama periode Oktober 2020 – Maret 2021, kebutuhan pupuk bersubsidi bagi para petani meningkat. Namun, sejumlah petani mengeluhkan kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Dari berbagai pemberitaan di media masa dan online, kelangkaan pupuk bersubsidi untuk petani terjadi hampir merata, khususnya di pulau Jawa. Kelangkaan ini dikeluhkan oleh sejumlah petani, khususnya yang berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Padahal musim tanam kedua sudah mulai dan pupuk menjadi hal penting dalam produksi pertanian.

Kementerian Pertanian menyebutkan pupuk bersubsidi mengalami kelangkaan karena alokasinya yang memang dikurangi pada tahun 2020 dari jumlah yang tersedia tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanianan, Sarwo Edhy mengatakan, pada tahun 2019 alokasi pupuk subsidi sebesar 8,8 juta ton. Namun pada tahun 2020 alokasinya dikurangi menjadi 7,9 juta ton.

Sebagai upaya menanggulangi kelangkaan pupuk bersubsidi, Kementerian Pertanian mengajukan penambahan alokasi anggaran untuk pupuk bersubisidi, dimana telah disetujui penambahan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 1 juta ton, sehingga secara keseluruhan jumlah pupuk bersubsidi untuk 2020 ini menjadi 8,9 juta ton.

Dengan penambahan alokasi tersebut, seharusnya kelangkaan pupuk bersubsidi tidak berulang lagi seperti tahun-tahun sebelumnya, apalagi Pemerintah telah melakukan kebijakan Kartu Tani yang diklaim memberikan manfaat dan dapat mengatasi carut-marut distribusi pupuk bersubsidi.

Penebusan pupuk bersubsidi di kios-kios pupuk oleh petani harus menggunakan Kartu Tani. Saat ini Kartu Tani memang masih diberlakukan di empat daerah, yakni Pulau Jawa, Madura, Sumbawa dan Sumbawa Barat, karena belum semua petani dan wilayah siap dengan sistem ini.

Ditemui di ruang kerjanya, Direktur Utama Induk KUD, Portasius Nggedi mengatakan carut-marut dan kelangkaan pupuk bersubsidi ini selalu berulang dalam setiap musim tanam. Niat baik Pemerintah dengan kebijakan Kartu Tani ini patut diapresiasi, namun kembali lagi kita dihadapkan antara konsep dan implementasi sering tidak nyambung, bisa terjadi memang karena faktor kendala teknis, atau pun karena faktor alam.

“Kenyataan yang terjadi di lapangan, disinyalir sering terjadi penyelewengan-penyelewengan terhadap pupuk distribusi, yang seharusnya ke petani, malah lari ke tempat lain, ke pasaran bebas”, jelasnya. “Masalah distribusi juga banyak kendala, tidak di setiap kios-kios di pedesaan tersedia pupuk bersubsidi, sementara petani harus mengambil di kios distributor, yang mungkin lokasi cukup jauh sehingga menambah biaya”, tambahnya.

Menyikapi kondisi kelangkaan pupuk bersubsidi ini, Induk KUD tidak pernah tinggal diam untuk membantu Pemerintah. Induk KUD pernah mengusulkan pemanfaatan jaringan Induk KUD-Pusat KUD dan KUD dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi yang dapat menjamin penyaluran langsung kepada petani tanpa ada penjualan bebas pupuk bersubsidi di pasaran.

Induk KUD telah menyusun dan mengajukan “Proposal Distribusi Pupuk Subsidi Yang Merakyat Oleh Jaringan Koperasi Induk KUD – Pusat KUD – KUD Melalui Instruksi Presiden (Inpres)” kepada Presiden RI.

Surat tersebut telah ditanggapi Kementerian Sekretariat Negara RI melalui surat kepada Kementerian Koperasi & UKM RI dan mendapat tanggapan yang positif melalui surat Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, Kementerian Koperasi & UKM RI.

“Konsep Distribusi Pupuk Subsidi Yang Merakyat Oleh Jaringan Koperasi Induk KUD – Pusat KUD – KUD ini cukup ringkas, yakni memberikan peran yang lebih besar dalam distribusi pupuk subsidi kepada koperasi, dimana para petani anggotanya sebagai end-user dari pengguna pupuk bersubsidi”, kata Portasius Nggedi.

“Dengan pemanfaatan gudang & kios KUD di pedesaan, petani akan mudah memperoleh pupuk bersubsidi melalui KUD-KUD yang tersebar diseluruh pelosok tanah air sehingga kelangkaan pupuk subsidi dapat diminimalisir”. “Disparitas harga antara pupuk subsidi dan non subsidi dapat dihapus karena pupuk subsidi langsung didistribusikan ke petani yang merupakan anggota dari KUD’, jelasnya.

“Yang pasti pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Pemerintah akan lebih mudah karena dalam satu kesatuan lembaga (koperasi) yang mudah dikontrol oleh Pemerintah”, tambahnya.

Kelangkaan pupuk bersubsidi dalam musim tanam padi pertama periode Oktober 2020 – Maret 2021 harus mendapat perhatian serius Pemerintah. Kondisi perekonomian yang terus menurun dan pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan perbaikan menambah beban yang harus dipikul oleh petani.

Induk KUD berharap data penyaluran pupuk bersubsidi dibuka agar publik bisa turut mengawasi penyalurannya. Dengan demikian, kelangkaan pupuk bisa diantisipasi dan kelangkaan tak terus terjadi, seperti pada awal musim tanam 2020/2021 ini. (TAB)

Share

admin