KUD Jadi Kekuatan Ekonomi Rakyat
Mataram, Induk KUD – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Menkop UKM), Syarifuddin Hasan (Syarief), bertekad mengembalikan koperasi unit desa (KUD) menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang dapat diandalkan mulai tahun depan.
Syarief menegaskan hal itu saat rapat koordinasi terbatas membahas upaya merevitalisasi KUD di Mataram, Rabu (20/9). Dia juga menegaskan agar KUD bisa menjadi ikon koperasi yang beranggotakan kalangan masyarakat bawah sehingga pandangan buruk terhadap lembaga itu bisa diperbaiki. “Jangan lagi ada KUD yang tidak aktif, hanya menunggu uluran tangan pemerintah. Tapi bisa bangkit bersama dengan pemerintah. Itu lah tujuan revitalisasi KUD sebenarnya,” ujar dia.
Upaya merevitalisasi KUD agar kembali menjadi kekuatan ekonomi rakyat, kata dia, dilakukan dengan mengidentifikasi kondisi 6.577 KUD yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia.
“Saya instruksikan kepada Deputi Bidang Produksi agar KUD itu diidentifikasi secara tepat sehingga bisa dilakukan upaya peningkatan kompetensi bagi para pengelolanya,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada seluruh Kepala Dinas Koperasi dan UKM mendorong para pengurus KUD untuk melakukan self assessment atau evaluasi diri.
Menurut Syarief, revitalisasi yang paling penting dilakukan di tubuh KUD adalah membenahi masalah yang ada dalam internal lembaga itu sendiri, baru melakukan pembenahan di sisi eksternalnya.
Masing-masing KUD juga memiliki persoalan berbeda-beda dan yang paling mengetahui hal itu adalah para kepala dinas koperasi dan UKM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Revitalisasi KUD kelihatan mudah, tapi sulit dilakukan. Untuk itu saya meyakini seluruh kepala dinas bisa mendorong pengelola KUD di daerahnya untuk mewujudkan KUD sebagai kekuatan ekonomi sesuai dengan keinginan presiden,” ujar dia.
Tunggakan KUT
Terkait dengan masalah tunggakan kredit usaha tani (KUT) di seluruh Indonesia yang jumlah mencapai 5,7 triliun rupiah, Syarief menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan masalah tersebut secara politik tahun ini.
Menurut dia, upaya untuk melakukan right off atau memutihkan tunggakan KUT akibat banyak penerima kredit yang tidak bisa meningkatkan aktivitas karena belum melunasi utangnya.
Sumber: koran-jakarta.com