PLIK Akan Menyambungkan 1987 Titik Akses Internet

PLIK Akan Menyambungkan 1987 Titik Akses Internet

Jakarta, Induk KUD – Pasca penandatanganan nota kesepahaman Induk KUD dengan PT PINs (Pramindo Ikat Nusantara) di Graha Padesan, pertengahan Mei 2011, Program Layanan Internet Kecamatan (PLIK) akan menargetkan sambungan akses internet sebanyak 1987 titik yang tersebar di 9 Pusat KUD di Indonesia. Akses internet tersebut berada di KUD yang bisa dimanfaatkan anggota dan masyarakat.

Adapun penyebaran akses internet itu berada di Nanggroe Aceh Darussalam (260), Sumatera Utara (337), Sulawesi Tengah (135), Sulawesi Utara (128), Gorontalo (72), Sulawesi Barat (88), Sulawesi Selatan (224), Sulawesi Tenggara (152), Yogyakarta (113), dan Jawa Tengah (478).

Demikian kesimpulan rapat pembahasan perjanjian dan sosialisasi program PLIK yang digelar di Graha Padesan, Jakarta, (09/05/2011). Rapat tersebut dipimpin Ketua Bidang Usaha Induk KUD Wahyudi Basuki dan dihadiri Koordinator program PLIK Jabmar Siburian, Ketua Pengawas Mahmud Hamundu, Sekretaris Pengawas Nursalim Rendusara, Sekretaris Perusahaan Yuzri Suhud, perwakilan 9 Pusat KUD yang menerima program PLIK, dan Kepala Proyek PLIK-USO PT PINs Ernist R. Marojahan.

Dalam pemaparannya, PT PINs menyebutkan, Balai Penyedia, Pengelola, Pembiayaan Teknologi Informasi (BP3TI) meluncurkan pemasangan akses internet pada 5.748 kecamatan di seluruh Indonesia. PT PINs menggandeng Induk KUD beserta anggotanya menjadi tempat pemasangan PLIK di daerah-daerah melalui Pusat KUD.

Disebutkan pula, dalam skema kerjasama PLIK itu PT PINs menyediakan aset berupa 1 unit server dan monitor, 5 unit komputer beserta sarana pelengkap lainnya. Untuk pemeliharaan dan perbaikan sarana PLIK tersebut, PT PINs akan menggaransinya selama empat tahun, disamping mengansuransikan peralatan dan melaksanakan pelatihan kepada pengelola PLIK.

PLIK sendiri merupakan program pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi yang mencanangkan misi terwujudnya Indonesia berbasis informasi secara bertahap hingga 2025. PLIK yang seringkali disebut sebagai internet murah ini dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah selama empat tahun. Nantinya, setelah empat tahun berjalan, maka seluruh aset PLIK akan menjadi hak milik pemenang tender. Pemerintah akan melakukan pengawasan melalui Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan.

Induk KUD telah menunjuk Bendahara Induk KUD Jabmar Siburian sebagai koordinator Program Layanan Internet Kecamatan (PLIK). Penunjukan tersebut bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Induk KUD dengan PT PINs pertengahan Mei lalu. (DI)

Share

admin