Potensi dan Masa Depan Induk KUD
Jakarta, Induk KUD – “Setujuuuuu!!”, timpal seluruh peserta setiap Sekretaris Sidang, Sitatin Abas membacakan satu-persatu Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Induk KUD Tahun 2021 dan Rapat Anggota Program (RAP) Induk KUD Tahun Buku 2023.
Momen ini terekam dengan jelas sebagai bukti antusias peserta yang secara bulat menerima Laporan Pertanggungjawab (LPJ) Pengurus Tahun Buku 2021, Laporan Pengawas Tahun Buku 2021 serta Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Induk KUD Tahun Buku 2023.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Induk KUD Tahun 2021 dan Rapat Anggota Program (RAP) Induk KUD Tahun Buku 2023 yang diselenggarakan secara online/telekonferensi melalui Zoom Meeting pada hari Rabu, 9 November 2022 mulai jam 09.00 WIB telah berjalan dengan baik, lancar dan interaktif.
Hadir dalam pembukaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Induk KUD Tahun 2021 dan Rapat Anggota Program (RAP) Induk KUD Tahun Buku 2023 sebanyak dua puluh tujuh (27) Anggota Induk KUD, Pengurus, Pengawas dan Direksi Induk KUD.
Juga dihadiri oleh Menteri Koperasi & UKM Republik Indonesia yang diwakili oleh Deputi Bidang Perkoperasian, Ahmad Zabadi, SH., M.M, mitra usaha antara lain Hendrik Tee dan Robby Tan dari PT. Jaring Logistik Indonesia; Izar Tirta dari PT. Integra Kapital Konsultama; Prof. Dr. Chung, Tsair-Wang, selaku Project Leader of Food Reborn Co. Ltd. Jepang yang juga Profesor dari Chung Yuan Christian University, Taiwan; Ms. Etsuko Uda, President Director of Food Reborn Co. Ltd. Jepang, dan rombongannya sebanyak 9 orang, 4 orang dari Taiwan dan 5 orang dari Jepang; Mr. Alvin Teo, dari Scash, Singapore dan China Mobile dengan rombongan sebanyak 6 orang; Mr. Wu Jui Lang, selalu Sekertaris General Induk KUD Urusan Luar Negeri, Mr. Sukianto, Mr. Felix, Mr. Alvin dan rombongan 9 orang dari Kantor Perwakilan Induk KUD di luar negeri yang berasal dari Malaysia.
Pembukaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Induk KUD Tahun 2021 dan Rapat Anggota Program (RAP) Induk KUD Tahun Buku 2023 diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan doa yang terasa syahdu dan menyentuh hati dengan kalimat doa yang indah dari Bendahara Induk KUD, H.M. Masnun.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Umum Induk KUD, Herman Y.L. Wutun, mengawali dengan pertimbangan RAT dan RAP dilaksanakan secara online/telekonferensi melalui Zoom Meeting, diantaranya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi pasal 16, pertimbangan efisiensi dalam pembiayaan serta persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota per telepon yang sudah melaksanakan RAT Tahun Buku 2021 yang telah diminta pendapatnya.
Selanjutnya Herman Wutun juga menyampaikan bahwa dari tiga puluh satu (31) anggota Induk KUD, yang telah melaksanakan RAT Tahun Buku 2021 sebanyak sembilan belas (19) Anggota, dua belas (12) Anggota sampai dengan saat ini belum dapat melaksanakan RAT Tahun Buku 2021. “Kami dapat memaklumi kondisi ini, karena dengan adanya pandemi Covid-19 belakangan ini menimbulkan kesulitan bagi dua belas (12) Anggota tersebut untuk melaksanakan RAT”, timpalnya.
“Namun perlu kami informasikan bahwa tahun depan, tahun 2023 adalah akhir masa jabatan kepengurusan Induk KUD”. “Kami mengimbau kepada segenap Anggota untuk sedapat mungkin melaksanakan RAT Tahun Buku 2022 tepat waktu selambat-lambatnya akhir bulan Juni 2023, sehingga RAT Induk KUD Tahun Buku 2022 dapat terselenggara tepat waktu juga”, tegasnya.
Herman Wutun juga menjelaskan bahwa dalam RAT Tahun Buku 202 ini, Pengurus Induk KUD telah mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka mempertahankan eksistensi Induk KUD, terutama untuk dapat mengembangkan usaha dengan lebih leluasa, aman, dan dinamis dengan mengusulkan Induk KUD untuk membentuk badan usaha koperasi baru dengan nama Induk Koperasi Transformasi Jaringan Indonesia disingkat Induk Koperasi TJI.
Dia juga menambahkan bahwa untuk mempermudah akses pendanaan untuk pengembangan usaha, maka dipandang perlu untuk mendirikan sebuah badan usaha baru yang berbentuk Persero sebagai anak perusahaan dimana pemegang sahamnya dimungkinkan semua Anggota, untuk menjalankan roda usaha atau bisnis jaringan raksasa yang kita miliki saat ini.
“Nantinya perusahaan ini akan kita daftarkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ) menjadi perusahaan terbuka setelah lolos seleksi Otoritas Jasa Keuangan”, jelasnya. “Tujuannya agar bisa menjual saham kepada publik guna mendapatkan pendanaan untuk menjalankan roda usaha jaringan Induk KUD, kami mengusulkan nama anak perusahaan itu adalah PT. Transformasi Jaringan Persada”, imbuh Herman Wutun.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Induk KUD Tahun 2021 dan Rapat Anggota Program (RAP) Induk KUD Tahun Buku 2023 selain dihadiri oleh Anggota Induk KUD dan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi & UKM RI, juga dihadiri oleh mitra bisnis dari China, Singapura, Malaysia, Jepang dan Tawan.
Pada tanggal 1 November 2022 Induk KUD sudah menandatangani Memorandum of Agreement (MOA) dengan Scash Singapura dan China Mobile untuk ekspor komoditi holtikultura dari Batu, Malang, Jawa Timur, dengan memberikan uang jaminan sebesar USD 50.000.
Kemudian tanggal 10 November 2022 akan dilakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Food Reborn, Co. Ltd. untuk kerjasama dalam usaha industri memproses daun nanas dan batang pisang untuk bahan baku tekstil. Dan menurut rencana akan dilakukan uji coba atau demplot di Jawa Timur sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2023.
Peluang dan Potensi Induk KUD
Dalam sambutan pengarahannya Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi & UKM RI, Ahmad Zabadi, SH., M.M, menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun ini memang telah terjadi suatu kondisi yang kurang menggembirakan dalam perjalanan Induk KUD dan Pusat KUD selama ini, walaupun pada tahun 2021 Induk KUD dapat memperoleh SHU positif.
Selanjutnya Ahmad Zabadi mengingatkan bahwa kondisi yang kurang menggembirakan selama ini harus menjadi perhatian bersama. “ Sebenarnya Induk KUD sebagai sebuah sekunder koperasi tingkat nasional yang dari sisi perjalanan dan perannya sempat memainkan suatu peran penting dalam gerakan Koperasi Indonesia”, jelasnya.
“Dalam catatan sejarah masa lalu, tercatat bahwa sesungguhnya Induk KUD ini masih memiliki suatu potensi ekonomi yang dapat dikembangkan, terkait dengan sejumlah aset yang masih dimiliki, sejumlah piutang yang masih dapat dioptimalkan”, tambahnya.
“Akan tetapi disisi lain saya juga melihat adanya kewajiban-kewajiban yang masih memerlukan kerja keras untuk menyelesaikannya, yang harus menjadi perhatian seungguh-sungguh Pengurus Induk KUD”, tegasnya.
Ahmad Zabadi menambahkan bahwa dia memberikan sesuatu saran, jika diperlukan untuk melakukan semacam profile inside secara menyeluruh terhadap potensi yang dimiliki oleh Induk KUD ini, melalui penilaian oleh pihak independen untuk melihat sejauh mana secara kelembagaan dan bisnis Induk KUD dapat memperoleh peluang-peluang untuk dapat kemudian terus eksis dan semakin berkembang.
Terkait informasi yang disampaikan oleh Ketua Umum Induk KUD sebelumnya, Ahmad Zabadi menyampaikan dukungan, termasuk juga terkait dengan kebijakan strategis menyangkut bisnis yang akan dijalankan kedepan, baik dilakukan oleh manajemen secara mandiri maupun bermitra.
“Saya memberikan apresiasi langkah yang dilakukan oleh Induk KUD dalam revitalisasi dan pengembangan Gudang Lantai Jemur kios operasi GMK, saya sendiri bersama dengan Direktur Utama Induk KUD sudah melihat beberapa eks. Gudang GLK ini di Jogja dan Jawa Tengah yang semula idle begitu saja, sekarang sudah dimanfaatkan dengan relatif cukup baik dan sudah terevitalisasi menjadi suatu potensi gudang yang dapat dioptimalkan dan memberikan nilai tambah baik bagi Induk KUD, Pusat KUD maupun bagi KUD-KUD setempat”, jelasnya.
Selanjutnya Ahmad Zabadi mendorong agar Induk KUD untuk melanjutkan optimalisasi eks. Gudang GLK KUD yang sangat banyak dan potensial, yang relatif kondisinya idle dan belum terjamah.
Dia menekankan satu hal yang perlu mendapat perhatian serius Induk KUD adalah kondisi anggota baik Pusat KUD maupun primer-primer yaitu KUD-KUD. Memang harus ada proses revitalisasi, artinya tidak sekedar memaknai dengan mempertahankan eksistensi kelembagaannya ada, tetapi juga bisa kemudian mempertimbangkan dari keberadaan koperasi KUD-KUD yang saat ini masih eksis atau masih memberikan potensi untuk dapat dibangkitkan kembali, mempertimbangkan juga dari sisi skala ekonomi, dimana hari ini tidak lagi bisa dibatasi dengan batas-batas teritorial desa, kecamatan. Bisnis hari ini dengan memanfaatkan Internet of Things (IoT) atau berbasis jaringan internet yang kuat misalnya dapat bertransaksi bahkan lintas daerah, lintas wilayah propinsi bahkan lintas negara, borderless.
“Saya pikir perlu untuk mempertimbangkan upskilling dari KUD-KUD ini dengan mendorong dari koperasi-koperasi KUD-KUD kita yang masih eksis tapi belum atau tidak lagi memiliki skala ekonomi, ini bisa didorong untuk melakukan amalmagasi atau merger”, pungkasnya.
Pendirian Perusahaan Investment
Dalam kesempatan terpisah setelah penyelenggaraan RAT Induk KUD Tahun Buku 2021 dan RAP Induk KUD tahun Buku 2023 ini, Direktur Utama Induk KUD, Portasius Nggedi menyampaikan harapannya, bahwa keputusan Pengurus dan keputusan RAT Tahun Buku 2021 tentang Persetujuan Pendirian PT. Tranformasi Jaringan Persada akan betul-betul dikawal dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Ini merupakan langkah besar dan strategis yang harus dilakukan Induk KUD, menyikapi perubahan zaman dan kemajuan teknologi serta upaya Induk KUD transformasi menuju ekosistem digital”, terang Portasius Nggedi.
“Jaringan Induk KUD-Pusat KUD-KUD sangat luas dengan potensi bisnis yang juga sangat besar, perlu dioptimalkan, dan ini membutuhkan modal pendanaan yang sangat besar”, jelasnya.
“Mau tidak mau kita harus berfikir untuk mendirikan perusahaan yang nantinya dapat mengakses pendanaan melalui pasar modal dengan melakukan Initial Public Offering (IPO)/go publik” tambahnya.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pendirian perusahaan ini, salah satu strategi pengembangan perusahaan ini termasuk dapat melakukan pengelolaan aset Induk KUD dan jaringannnya agar sinergi dan efisien”, tutup Portasius Nggedi.
RAT Induk KUD Tahun Buku 2021 dan RAP Induk KUD Tahun Buku 2023 bisa dikatakan terbilang cukup istimewa, karena telah meletakkan strategi dasar pengembangan Induk KUD di masa depan, agar tetap eksis dan dapat melayani Anggota dengan sebaik-baiknya. (TAB)