Revitalisasi KUD: Semua Unit Eselon I Kementerian Koperasi Dilibatkan

Revitalisasi KUD: Semua Unit Eselon I Kementerian Koperasi Dilibatkan

Jakarta, Induk KUD – Kementerian Koperasi dan UKM melibatkan seluruh unit kedeputian untuk merealisasi program revitalisasi koperasi unit desa yang sudah teridentifikasi semuanya, termasuk unit yang tidak aktif ataupun yang aktif.

Braman Setyo, Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, hasilnya dimasukkan ke dalam dua kelompok berdasarkan status keaktifannya. Treatment untuk koperasi unit desa (KUD) yang aktif dan tidak dilaksanakan secara berbeda.

”Tindakan itu dilakukan berdasarkan hasil identifikasi tim yang terjun langsung ke lapangan. Itu sebabnya ada kebijakan khusus yang akan dilaksanakan setiap unit eselon I atau deputi pada revitalisasi KUD,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (13/12/2012).

Hasil monitoring lapangan mencatat KUD di seluruh Indonesia sebanyak 10.677 unit. Sedangkan KUD yang aktif sebanyak 7.088, dan jumlah KUD yang tidak aktif tercatat 3.589. Meski demikian, untuk mendukung revitalisasi diperlukan payung hukum melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM serta anggaran untuk fasilitasi.

Dari 3.589 KUD yang tidak aktif, masih memiliki badan hukum. Aktivitas lainnya seperti usaha, tidak berjalan. Kemudian, kantor juga tidak ada, rapat anggota tahunan (RAT) tidak berjalan serta pengurus, penegawas dan anggota juga tidak ada.

Gambaran umum tentang KUD yang masih aktif, tetap mempunyai aspek anggota, pengurus, pengawas, RAT berjalan setiap, aspek usaha berjalan, dan aspek penunjang kemitraan juga berjalan secara normal.

Adapun sentuhan atau treatament yang akan dilakukan masing-masing unit kedeputian pada instansi tersebut direncanakan secara merata. KUD yang tidak aktif menjadi domain Deputi Bidang Kelembagaan sebagaimana tugas dan fungsi kesehariannya.

Terhadap KUD yang tetap aktif, pembenahan dilakukan atau menjadi tugas seluruh unit eseleon I Instansi tersebut. Deputi Bidang Produksi misalnya, melakukan peningkatan produksi. Deputi Bidang Pembiayaan bertugas memfasilitasi alses pembiayaan.

Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha memfasilitasi jaringan dan pemasaran, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia meningkatkan kapasitas SDM melalui pendidikan dan latihan.

Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM melakukan pengkajian terhadap usaha dankelembagaan KUD.

”Dalam konteks revitaliasi ini, unit Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM bertindak

mengkoordinasikan program aksi dari seluruh unit eselon I, menerbitkan payung hukum dan mempersiapkan dukungan anggaran,” papar Braman Setyo.

Sumber: Bisnis

Share

admin