Saham Mayoritas Bukopin Mau Diambil Kookmin, Induk Koperasi Protes
Jakarta – Bank Bukopin masih menggelar proses penawaran umum terbatas kelima (PUT V) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). 4,66 miliar saham HMETD atau 40% dari jumlah saham beredar saat ini dilepas Bukopin saat PUT V.
Bank Internasional asal Korea Selatan Kookmin Bank yang bertindak sebagai pembeli siaga dapat menyerap seluruh saham yang dilepas Bukopin tersebut. Dengan demikian, Kookmin kemungkinan akan menambah kepemilikan sahamnya dari 22% menjadi 37,6%.
Namun aksi korporasi Bank Bukopin tersebut menuai keberatan dari induk koperasi yang juga menjadi pemilik saham. Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Herman Wutun mengatakan OJK seharusnya transparan dan mengutamakan pemerintah serta induk koperasi sebagai pemegang saham pendiri untuk menguasai saham Bukopin.
Herman bahkan mengatakan akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar membatalkan kepemilikan saham mayoritas Bank Bukopin oleh Kookmin Bank.
“Kami bersama sama Induk Koperasi lainnya akan meminta pemerintah bahkan akan bersurat ke presiden untuk turun tangan guna membatalkan kepemilikan saham mayoritas Bank Bukopin sebelum RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tanggal 26 Juli 2020 dengan agenda meminta persetujuan untuk mengeluarkan private placement dengan menerbitkan saham baru seri B sebesar 22 miliar lembar saham dengan harga Rp 100,” tegas Herman dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).
Herman turut menyoroti soal harga saham yang dilepas kepada Kookmin, sebesar Rp 180 per lembar. Ia memaparkan, berdasarkan perhitungan salah satu lembaga penilai, harga per lembar saham Bank Bukopin seharusnya berkisar Rp 455-500.
Sementara itu Ketua Umum Induk Koperasi Pedagang Pasar. (Inkoppas) Ferry Juliantono juga menilai seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pada Kookmin Bank karena keterlambatan penempatan dana.(prf/ega)
Sumber : Detikcom