Serukan Paradigma Baru Kelola KUD

Serukan Paradigma Baru Kelola KUD

Induk KUD, Jakarta – Induk KUD menyerukan anggotanya untuk mempelajari program pengembangan usaha produktif Koperasi Unit Desa (KUD) di Indonesia.

Seruan itu berdasarkan program Kementerian Koperasi dan UKM dalam merubah paradigma baru yang diyakini mampu melindungi dan memfasilitasi usaha produktif anggota dalam sistem bisnis hulu hingga ke hilir pada tingkat pedesaan.

Dalam surat edaranya Ketua Umum Induk KUD Herman Y. L. Wutun berharap program pemerintah tersebut dapat direspon dan dipelajari anggota Induk KUD. Terlebih, upaya menjadikan KUD sebagai salah satu pilar perekonomian berperan penting dalam pembangunan nasional masih menjadi tujuan bersama.

Tahun 2012, Menkop dan UKM Syarief Hasan telah mengedarkan surat kepada Kepala Daerah Tingkat I di Indonesia berisi tentang tiga hal pokok, yaitu, mendorong pengembangan usaha KUD yang produktif, mendorong kemitraan usaha KUD dengan lembaga usaha potensial di daerah, dan terakhir adalah melakukan restrukturisasi organisasi KUD agar disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.

Pada pengembangan usaha KUD yang dinilai produktif, Kemenkop UKM menyoroti agar KUD memiliki unit usaha dibidang produksi, unit usaha jasa, dan unit usaha pemasaran. Pada unit usaha bidang produksi, fokus pada pengadaan pangan (rice milling unit dan dryer), unit usaha produksi apotik, unit usaha LPG, dan unit usaha properti. Unit usaha jasa meliputi bidang usaha simpan pinjam, unit usaha pergudangan, dan unit usaha payment point online bank (PPOB).

Dan terakhir yang disoroti Kemenkop UKM ialah unit usaha pemasaran dengan fokus pada pendistribusian pupuk dari BUMN, serta pendistribusian resmi obat-obatan misalnya dari produsen obat PT Petrosida. Program kemitraan yang menjadi program Kemenkop UKM kepada KUD agar melakukan kemitraan usaha dengan lembaga usaha milik negara. Disebut KUD bisa melakukan kerjasama dengan PT Petrokimia, PT Jamsostek, dan BUMN serta BUMD lain yang tersebar di seluruh Indonesia.

Share

admin