Walk Out di RUPS Bukopin, Induk-Induk Koperasi Bakal Menggugat
Jakarta – Induk-induk Koperasi berencana untuk menggugat hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Bukopin yang berlangsung hari ini. Rapat ini pun juga diwarnai dengan aksi walk out sejumlah peserta termasuk beberapa Induk Koperasi seperti Inkud, Inkoveri, Inkoppas,dan Kopelindo.
Adapun ketidaksetujuan ini disebabkan oleh hasil keputusan yang tidak sesuai dengan peraturan OJK pasal 43, yakni harus memenuhi forum 3/4 peserta pemegang saham. Sementara, penasehat hukum Bank Bukopin menggunakan pasal 42 peraturan OJK yaitu cukup dengan 2/3 peserta.
“Kami berencana akan mengambil langkah hukum berupa gugatan ke pengadilan negeri,” ujar Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa Herman Wutun dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).
Lebih lanjut, ia menjelaskan keputusan ini juga tidak sesuai dengan peraturan dan telah menyalahi undang-undang yang ada.
“Ini merupakan pengambil alihan saham pengendali secara paksa dan justru menyalahi undang undang yang ada,” paparnya.
Menurutnya, Bank Bukopin seharusnya bisa terbuka ke seluruh pemegang saham soal informasi harga dan restrukturisasi sehingga pemegang saham bisa mengetahui seluruh prosesnya.
“Bagaimana mungkin kami pemegang saham independen setuju terhadap keputusan sementara (kami) tidak tahu proses yang sebenarnya,” pungkasnya.
Selain menolak hasil RUPS, Induk-induk Koperasi sebelumnya juga telah menyatakan sikap terkait masalah Bank Bukopin. Selain melalui RUPS-LB Induk Koperasi juga telah melakukan berbagai langkah untuk menyelamatkan Bank Bukopin dari investor asing meliputi pelaksanaan PUT V dan PUT VI.
Sumber : DetikCom